Sunday, June 9, 2013

Standar Kompetensi Dokter Indonesia - SISTEM INDRA



Hai teman2 para koas atau Dokter2 Umum Se-Indonesia, kali ini saya menghadirkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diambil dari :
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Indonesian Medical Council
Jakarta 2012
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Edisi Kedua, 2012
Cetakan Pertama, Desember 2012

Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Sistematika
Penyakit di dalam daftar ini dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan.
Tingkat kemampuan yang harus dicapai:

Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan
penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A

SISTEM INDRA
MATA

1 Benda asing di konjungtiva 4A
2 Konjungtivitis 4A
3 Pterigium 3A
4 Perdarahan subkonjungtiva 4A
5 Mata kering 4A
6 Blefaritis 4A
7 Hordeolum 4A
8 Chalazion 3A
9 Laserasi kelopak mata 3B
10 Entropion 2
11 Trikiasis 4A
12 Lagoftalmus 2
13 Epikantus 2
14 Ptosis 2
15 Retraksi kelopak mata 2
16 Xanthelasma 2
17 Dakrioadenitis 3A
18 Dakriosistitis 3A
19 Dakriostenosis 2
20 Laserasi duktus lakrimal 2
21 Skleritis 3A
22 Episkleritis 4A
23 Erosi 2
24 Benda asing di kornea 2
25 Luka bakar kornea 2
26 Keratitis 3A
27 Kerato-konjungtivitis sicca 2
28 Edema kornea 2
29 Keratokonus 2
30 Xerophtalmia 3A
31 Endoftalmitis 2
32 Mikroftalmos 2
33 Hifema 3A
34 Hipopion 3A
35 Perdarahan Vitreous 1
36 Iridosisklitis, iritis 3A
37 Tumor iris 2
38 Katarak 2
39 Afakia kongenital 2
40 Dislokasi lensa 2
41 Hipermetropia ringan 4A
42 Miopia ringan 4A
43 Astigmatism ringan 4A
44 Presbiopia 4A
45 Anisometropia pada dewasa 3A
46 Anisometropia pada anak 2
47 Ambliopia 2
48 Diplopia binokuler 2
49 Buta senja 4A
50 Skotoma 2
51 Hemianopia, bitemporal, and homonymous 2
52 Gangguan lapang pandang 2
53 Ablasio retina 2
54 Perdarahan retina, oklusi pembuluh darah retina 2
55 Degenerasi makula karena usia 2
56 Retinopati (diabetik, hipertensi, prematur) 2
57 Korioretinitis 1
58 Optic disc cupping 2
59 Edema papil 2
60 Atrofi optik 2
61 Neuropati optik 2
62 Neuritis optik 2
63 Glaukoma akut 3B
64 Glaukoma lainnya 3A

TELINGA
65 Tuli (kongenital, perseptif, konduktif) 2
66 Inflamasi pada aurikular 3A
67 Herpes zoster pada telinga 3A
68 Fistula pre-aurikular 3A
69 Labirintitis 2
70 Otitis eksterna 4A
71 Otitis media akut 4A
72 Otitis media serosa 3A
73 Otitis media kronik 3A
74 Mastoiditis 3A
75 Miringitis bullosa 3A
76 Benda asing 3A
77 Perforasi membran timpani 3A
78 Otosklerosis 3A
79 Timpanosklerosis 2
80 Kolesteatoma 1
81 Presbiakusis 3A
82 Serumen prop 4A
83 Mabuk perjalanan 4A
84 Trauma akustik akut 3A
85 Trauma aurikular 3B

HIDUNG

86 Deviasi septum hidung 2
87 Furunkel pada hidung 4A
88 Rhinitis akut 4A
89 Rhinitis vasomotor 4A
90 Rhinitis alergika 4A
91 Rhinitis kronik 3A
92 Rhinitis medikamentosa 3A
93 Sinusitis 3A
94 Sinusitis frontal akut 2
95 Sinusitis maksilaris akut 2
96 Sinusitis kronik 3A
97 Benda asing 4A
98 Epistaksis 4A
99 Etmoiditis akut 1
100 Polip 2
101 Fistula dan kista brankial lateral dan medial 2
102 Higroma kistik 2
103 Tortikolis 3A
104 Abses Bezold 3A

Standar Kompetensi Dokter Indonesia - Sistem Hematologi




Hai teman2 para koas atau Dokter2 Umum Se-Indonesia, kali ini saya menghadirkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diambil dari :
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Indonesian Medical Council
Jakarta 2012
Standar Kompetensi Dokter Indonesia ii
Edisi Kedua, 2012

Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Sistematika
Penyakit di dalam daftar ini dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan.
Tingkat kemampuan yang harus dicapai:

Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan
penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A
 
SISTEM HEMATOLOGI

1 Anemia aplastik 2
2 Anemia defisiensi besi 4A
3 Anemia hemolitik 3A
4 Anemia makrositik 3A
5 Anemia megaloblastik 2
6 Hemoglobinopati 2
7 Polisitemia 2
8 Gangguan pembekuan darah (trombositopenia, hemofilia, Von Willebrand's disease) 2
9 DIC 2
10 Agranulositosis 2
11 Inkompatibilitas golongan darah 2
12 Timoma 1
13 Limfoma non-Hodgkin's, Hodgkin's 1
14 Leukemia akut, kronik 2
15 Mieloma multipel 1
16 Limfadenopati 3A
17 Limfadenitis 4A
18 Bakteremia 3B
19 Demam dengue, DHF 4A
20 Dengue shock syndrome 3B
21 Malaria 4A
22 Leishmaniasis dan tripanosomiasis 2
23 Toksoplasmosis 3A
24 Leptospirosis (tanpa komplikasi) 4A
25 Sepsis 3B
26 Lupus eritematosus sistemik 3A
27 Poliarteritis nodosa 1
28 Polimialgia reumatik 3A
29 Reaksi anafilaktik 4A
30 Demam reumatik 3A
31 Artritis reumatoid 3A
32 Juvenile chronic arthritis 2
33 Henoch-schoenlein purpura 2
34 Eritema multiformis 2
35 Imunodefisiensi 2

Ingat :

Dilarang meniru tanpa ijin. :)