Definisi Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO)
Penawaran umum atau sering juga disebut go public adalah kegiatan penawaran
saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
Penawaran umum mencakup
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Periode pasar perdana, yaitu
ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen
penjual yang ditunjuk.
2. Penjatahan saham, yaitu
pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang
tersedia.
3. Pencatatan efek di bursa, yaitu
saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Dana yang diperoleh dari go public antara lain digunakan untuk :
1. Ekspansi atau
perluasan;
2. Memperbaiki
struktur permodalan;
3. Meningkatkan
investasi di anak perusahaan;
4. Melunasi
sebagian utang;
5. Menambah modal
kerja.
Di negara-negara maju, salah
satu indikator keberhasilan perusahaan
apabila suatu perusahaan dicatat dan diperdagangkan di pasar modal. Ada
beberapa alasan mengapa perusahaan ingin go
public dan menjual sahamnya kepada masyarakat, yaitu antara lain :
1. Meningkatkan modal dasar
perusahaan
2. Memungkinkan pendiri untuk
diversifikasi usaha
3. Mempermudah usaha pembelian
perusahaan lain (ekspansi)
4. Nilai perusahaan
5. mengurangi utang.
Sebuah perusahaan (emiten) yang akan go public harus memenuhi
ketentuan-ketentuan BAPEPAM tentang :
1. Tata cara
pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
2. Pedoman mengenai
bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3. Pedoman mengenai
bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum.
4.
Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka
penawaran umum.
Perusahaan publik
harus memenuhi beberapa kesanggupan, yaitu antara lain :
1. Keharusan untuk melakukan
keterbukaan (full disclosure)
2. Keharusan untuk mengikuti
peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
3. Gaya manajemen perusahaan
berubah dari informal menjadi formal
4. Kewajiban membayar deviden bila
perusahaan mendapatkan laba
5. Senantiasa berusaha
meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
Manfaat Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO)
:
1. Dapat memperoleh dana yang
relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin);
2. Biaya go public relatif murah;
3. Proses relatif mudah;
4. Pembagian dividen berdasarkan
keuntungan;
5. Penyertaan masyarakat biasanya
tidak masuk dalam manajemen;
6. Perusahaan dituntut lebih
terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan
profesionalisme;
7. Memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial;
8. Emiten akan lebih dikenal oleh
masyarakat (go public merupakan media
promosi) secara gratis;
9. Memberikan kesempatan bagi
koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
Persiapan untuk
Melakukan Penawaran Umum atau Initial Public
Offering (IPO)
Dalam rangka penawaran umum,
emiten harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut ini :
1. Manajemen harus memutuskan
suatu rencana untuk memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus
diajukan di rapat umum pemegang saham dan harus disetujui.
2. Perusahaan bersangkutan harus
menugaskan pakar-pakar pasar modal dan institusi-institusi pendukung untuk
membantu di dalam penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai
berikut ini.
a. Underwriter (penjamin emisi) yang akan mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan
dengan proses penempatan saham di pasar primer.
b. Profesi-profesi yang terdiri
dari :
§
kantor akuntan publik yang independen untuk mengaudit laporan keuangan
selama dua tahun terakhir dengan pendapat unqualified
opinion;
§
notaris publik yang akan mempersiapkan dokumen persetujuan dari pemegang
saham, persetujuan-persetujuan lainnya yang berkaitan dengan going public dan hasil dari rapat-rapat
yang dilakukan;
§
konsultan hukum untuk menyediakan opini-opini yang berhubungan dengan
hukum;
§
Perusahaan penilai (appraisal
company) yang akan menilai kembali (jika diperlukan) aktiva-aktiva tetap
yang dimiliki oleh perusaaan.
c. Institusi-institusi pendukung :
§
trustee untuk mewakili kepentingan dari
pemegang obligasi ( untuk perusahaan yang akan menjual obligasinya);
§
penjamin (guarantor);
§
Biro Administrasi Sekuritas;
§
Kustodian.
3. mempersiapkan semua dokumen
yang diperlukan untuk penawaran umum ke publik.
4. Mempersiapkan kontrak awal
dengan bursa.
5. Mengumumkan ke publik.
6. Menandatangani perjanjian-perjanjian
yang berhubungan dengan going public.
7. Untuk yang akan menjual
obligasi, perusahaan harus mendaftarkannya ke agen peringkat untuk mendapatkan
peringkat untuk obligasi yang akan ditawarkan. Agen peringkat yang ditunjuk
adalah PT Pemeringkat efek Indonesia (PEFINDO) yang didirikan pada tanggal 221
Desember 1993.
8. Mengirimkan pernyataan
registrasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya ke BAPEPAM-LK.
Keuntungan dan
Kerugian Penawaran Umum atau Initial
Public Offering (IPO)
Perusahaan-perusahaan yang hendak
melakukan penawaran umum perlu mempertimbangkan beberapa faktor untung dan rugi
dari penawaran umum.
Keuntungan dari penawaran umum,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kemudahan meningkatkan modal di
masa mendatang, untuk perusahaan yang tertutup calon investor biasanya enggan
untuk menanamkan modalnya disebabkan kurangnya keterbukaan informasi keuangan
antara pemilik dan investor. Sedang untuk perusahaan yang sudah going public, informasi keuangan harus
dilaporkan ke publik secara reguler yang kelayakannya sudah diperiksa oleh
akuntan publik.
2. Meningkatkan likuiditas bagi
pemegang saham, untuk perusahaan yang masih tertutup yang belum mempunyai pasar
untuk sahamnya, pemegang saham akan lebih sulit untuk menjual sahamnya
dibandingkan jika perusahaan sudah going
public.
3. Nilai pasar perusahaan
diketahui, untuk alasan-alasan tertentu nilai pasar perusahaan perlu untuk
diketahui.
Kerugiannya yaitu sebagai
berikut ini :
1. Biaya laporan yang meningkat, untuk
perusahaan yang sudah going public
setiap kuartal dan tahunnya harus menyerahkan laporan-laporan kepada regulator. Laporan-laporan ini sangat
mahal terutama untuk perusahaan yang ukurannya kecil.
2. Pengungkapan (disclosure), beberapa pihak di dalam
perusahaan umumnya keberatan dengan ide pengungkapan. Manajer enggan
mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh
pesaing, sedang pemilik enggan mengungkapkan informasi tentang saham yang
dimilikinya karena publik akan mengetahui besarnya kekayaan yang dipunyai.
3. Ketakutan untuk diambil-alih, manajer
perusahaan yang hanya mempunyai hak veto kecil akan khawatir jika perusahaan going public. Manajer perusahaan publik
dengan hak veto yang rendah umumnya diganti dengan manajer yang baru jika
perusahaan diambil alih.
1. Rencana go public
2. RUPS
3. Penunjukan :
§
Underwriter (jika ada)
§
Profesi Penunjang
§
Lembaga Penunjang
4. Mempersiapkan dokumen-dokumen
5. Konfirmasi sebagai Agen
Penjual oleh Penjamin Emisi
6. Kontrak Pendahuluan dengan
Bursa Efek
7. Public Expose
8. Penanda-tanganan Perjanjian
|
1. Pernyataan Pendaftaran
2. Expose Terbatas di BAPEPAM
3. Tanggapan atas :
§
Kelengkapan dokumen
§
Kecukupan dan kejelasan informasi
§
Keterbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen)
4. Komentar tertulis dalam waktu
30 hari
5. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan
efektif
|
1.Penawaran oleh Sindikasi
Penjamin Emisi dan Agen Penjual
2.Penjatahan kepada investor
oleh sindikasi Penjamin Emisi dan emiten
3.Pengembalian dana (refund)
4.Distribusi efek kepada
investor secara elektronik
|
1. Emiten mencatatkan sahamnya
di Bursa Efek
2. Perdagangan efek di Bursa
Efek
|
1. Laporan Berkala, misalnya
laporan tahunan dan laporan tengah tahunan
2. Laporan Kejadian Penting dan
Relevan, misalnya akuisisi, pergantian direksi, dan lain-laian
|
Contoh dengan
menggunakan PT. XY.
PT. XY melepas sahamnya dalam IPO sebesar 10%, dengan nilai per lembarnya
setelah dianalisa oleh berbagai pihak sebesar 500 per lembar dan jumlah sahamnya 2 juta lembar saham, jadi total nilai saham sebesar Rp.500 x 2.000.000 lembar
= 1 Miliar. Karena saham yang dilepas adalah 10% dan nilainya 1 Miliar, maka
nilai perusahaan secara keseluruhan adalah 10 Miliar.
Pada saat IPO maka saham sebanyak 1 juta lembar dengan harga 500 rupiah per lembarnya dijual oleh PT. XY kepada
publik / masyarakat dan PT. XY menerima uang sebesar 1 Miliar ke dalam kas
perusahaan untuk digunakan dalam aktifitas operasional perusahaan. Sekarang 2 juta lembar saham itu sudah ada di tangan publik /
masyarakat dan kemudian para pembeli tersebut bisa menjual kembali saham PT. XY
ke bursa nah ini disebut perdagangan sekunder karena perdagangannya sudah tidak
lagi antara masyarakat/investor dengan perusahaan tapi antara
masyarakat/investor dengan masyarakat/investor sendiri yang dilakukan di bursa.
Nah harga yang naik dan turun itu terjadi pada saat perdagangan sekunder antar
masyarakat / investor.
Ssaham yang
dijual hanya 10%
Sedangkan sisanya masih ada 90%.
Mari kita kembali ke perhitungan awal saat IPO,
- Persentase saham yang di IPOkan: 10%
- Harga per lembar: 500 rupiah
- Jumlah lembar saham: 1 juta lembar
- Nilai saham yang dijual: 500 rupiah x 2 juta lembar = 1 miliar
- Nilai Perusahaan secara keseluruhan: 10 miliar
Saat harga saham
menjadi 1000 per lembar
- Persentase saham yang ada di bursa: 10%
- Harga per lembar: 1000 rupiah
- Jumlah lembar saham: 2 juta lembar
- Nilai saham yang ada di bursa: 1000 rupiah x 2 juta lembar = 2 miliar
- Nilai Perusahaan secara keseluruhan: 20 miliar
Terjadi perubahan nilai perusahaan yang tadinya hanya 10 miliar menjadi 20
miliar, saat terjadi kenaikan pada saham yang dijual dibursa maka harga 90%
saham yang masih dipegang oleh PT. XY juga naik. Jika PT. XY kembali melepas
sahamnya maka sahamnya akan dihargai sebesar 1000 per lembar.
Jika Anda adalah
pendiri dan pemilik PT. XY dan Anda masih memegang 90% saham PT. XY, dalam
waktu yang singkat harta Anda meningkat dua kali lipat. Di satu sisi mendapat
dana untuk pengembangan usaha perusahaan, di sisi lain nilai perusahaan yang
tadinya 10 miliar menjadi 20 miliar.
Jadi kalau begitu untuk mendapatkan manfaat kapitalisasi pasar, saat IPO
jumlah saham yang dilepas tidak boleh terlalu banyak dong? Ya, betul, umumnya
perusahaan melepas sahamnya di bawah 50% saat IPO, atau bahkan sudah
diagendakan untuk dilepas secara bertahap, misalnya saat IPO akan dilepas 10%,
kemudian jika kondisi pasar 'bagus' akan dilepas kembali 20%. Tapi jika saham
yang dilepas juga terlalu sedikit, investor / masyarakat tidak akan terlalu
tertarik sehingga bisa-bisa harga saham tidak naik setelah IPO malah turun,
disinilah diperlukan keseimbangan antara kebutuhan dana perusahaan, kepentingan
pemilik awal PT. XY dan kepentingan investor / masyarakat.
ANDA BERMINAT UNTUK IPO?
Perkenalkan Kami adalah PT.
SEAVI Advent Private Equity.
Kami membantu mendanai Perusahaan yang mau ekspansi dengan dana dari Rp.50-250 milliar dengan pertukaran exchangeable bond tanpa bunga yang akan ditukar dalam bentuk saham saat IPO di bursa.
Kami membantu mendanai Perusahaan yang mau ekspansi dengan dana dari Rp.50-250 milliar dengan pertukaran exchangeable bond tanpa bunga yang akan ditukar dalam bentuk saham saat IPO di bursa.
Kami mencari Perusahaan yang mau
:
- ekspansi
- mencatatkan diri di bursa dalam 2-4 tahun ke depan
- mempunyai profit minimal Rp.5 milliar.
Jika Anda tertarik dengan
penawaran kerjasama dari kami, untuk info lebih jelasnya silahkan hubungi kami
di kontak :
Andre
(08998363776)
email :
ienjoybusiness@gmail.com
christiani.silvia@yahoo.com
nb. Jika Anda membantu saya mencari Perusahaan yang mau bekerja sama dengan saya, kemudian terjadi kerjasama antara Perusahaan yang Anda tawarkan kepada Perusahaan saya, maka saya akan memberikan U$D 2500.
Terimakasih
1 comment:
Biasanya saham akan masuk ke pasar sekunder setelah melewati pasar primer atau pasar perdana dengan harga IPO. pojokinvestasi.com
Post a Comment