Thursday, June 6, 2013

Initial Public Offering - Definisi, Manfaat, Proses, Keuntungan, Kerugian, Contoh, Penawaran Kerja Sama



Definisi Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO)

Penawaran umum atau sering juga disebut go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.

Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2.      Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
3.      Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.

Dana yang diperoleh dari go public antara lain digunakan untuk :
1.      Ekspansi atau perluasan;
2.      Memperbaiki struktur permodalan;
3.      Meningkatkan investasi di anak perusahaan;
4.      Melunasi sebagian utang;
5.      Menambah modal kerja.

Di negara-negara maju, salah satu indikator  keberhasilan perusahaan apabila suatu perusahaan dicatat dan diperdagangkan di pasar modal. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan ingin go public dan menjual sahamnya kepada masyarakat, yaitu antara lain :
1.      Meningkatkan modal dasar perusahaan
2.      Memungkinkan pendiri untuk diversifikasi usaha
3.      Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain (ekspansi)
4.      Nilai perusahaan
5.      mengurangi utang.

Sebuah perusahaan (emiten) yang akan go public harus memenuhi ketentuan-ketentuan BAPEPAM tentang :
1.      Tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
2.      Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3.      Pedoman mengenai bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum.
4.      Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum.

Perusahaan publik harus memenuhi beberapa kesanggupan, yaitu antara lain :
1.      Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
2.      Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
3.      Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal
4.      Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
5.      Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan

Manfaat Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO) :
1.      Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin);
2.      Biaya go public relatif murah;
3.      Proses relatif mudah;
4.      Pembagian dividen berdasarkan keuntungan;
5.      Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen;
6.      Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme;
7.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial;
8.      Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (go public merupakan media promosi) secara gratis;
9.      Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.

Persiapan untuk Melakukan Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO)
Dalam rangka penawaran umum, emiten harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut ini :
1.      Manajemen harus memutuskan suatu rencana untuk memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus diajukan di rapat umum pemegang saham dan harus disetujui.
2.      Perusahaan bersangkutan harus menugaskan pakar-pakar pasar modal dan institusi-institusi pendukung untuk membantu di dalam penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut ini.
a.       Underwriter (penjamin emisi) yang akan mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan proses penempatan saham di pasar primer.
b.      Profesi-profesi yang terdiri dari :
§  kantor akuntan publik yang independen untuk mengaudit laporan keuangan selama dua tahun terakhir dengan pendapat unqualified opinion;
§  notaris publik yang akan mempersiapkan dokumen persetujuan dari pemegang saham, persetujuan-persetujuan lainnya yang berkaitan dengan going public dan hasil dari rapat-rapat yang dilakukan;
§  konsultan hukum untuk menyediakan opini-opini yang berhubungan dengan hukum;
§  Perusahaan penilai (appraisal company) yang akan menilai kembali (jika diperlukan) aktiva-aktiva tetap yang dimiliki oleh perusaaan.
c.       Institusi-institusi pendukung :
§  trustee untuk mewakili kepentingan dari pemegang obligasi ( untuk perusahaan yang akan menjual obligasinya);
§  penjamin (guarantor);
§  Biro Administrasi Sekuritas;
§  Kustodian.
3.      mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk penawaran umum ke publik.
4.      Mempersiapkan kontrak awal dengan bursa.
5.      Mengumumkan ke publik.
6.      Menandatangani perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan going public.
7.      Untuk yang akan menjual obligasi, perusahaan harus mendaftarkannya ke agen peringkat untuk mendapatkan peringkat untuk obligasi yang akan ditawarkan. Agen peringkat yang ditunjuk adalah PT Pemeringkat efek Indonesia (PEFINDO) yang didirikan pada tanggal 221 Desember 1993.
8.      Mengirimkan pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya ke BAPEPAM-LK.

Keuntungan dan Kerugian Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO)
Perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perlu mempertimbangkan beberapa faktor untung dan rugi dari penawaran umum.
Keuntungan dari penawaran umum, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Kemudahan meningkatkan modal di masa mendatang, untuk perusahaan yang tertutup calon investor biasanya enggan untuk menanamkan modalnya disebabkan kurangnya keterbukaan informasi keuangan antara pemilik dan investor. Sedang untuk perusahaan yang sudah going public, informasi keuangan harus dilaporkan ke publik secara reguler yang kelayakannya sudah diperiksa oleh akuntan publik.
2.      Meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham, untuk perusahaan yang masih tertutup yang belum mempunyai pasar untuk sahamnya, pemegang saham akan lebih sulit untuk menjual sahamnya dibandingkan jika perusahaan sudah going public.
3.      Nilai pasar perusahaan diketahui, untuk alasan-alasan tertentu nilai pasar perusahaan perlu untuk diketahui.

Kerugiannya yaitu sebagai berikut ini :
1.      Biaya laporan yang meningkat, untuk perusahaan yang sudah going public setiap kuartal dan tahunnya harus menyerahkan laporan-laporan kepada regulator. Laporan-laporan ini sangat mahal terutama untuk perusahaan yang ukurannya kecil.
2.      Pengungkapan (disclosure), beberapa pihak di dalam perusahaan umumnya keberatan dengan ide pengungkapan. Manajer enggan mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh pesaing, sedang pemilik enggan mengungkapkan informasi tentang saham yang dimilikinya karena publik akan mengetahui besarnya kekayaan yang dipunyai.
3.      Ketakutan untuk diambil-alih, manajer perusahaan yang hanya mempunyai hak veto kecil akan khawatir jika perusahaan going public. Manajer perusahaan publik dengan hak veto yang rendah umumnya diganti dengan manajer yang baru jika perusahaan diambil alih.




1.   Rencana go public
2.   RUPS
3.   Penunjukan :
§ Underwriter (jika ada)
§ Profesi Penunjang
§ Lembaga Penunjang
4.   Mempersiapkan dokumen-dokumen
5.   Konfirmasi sebagai Agen Penjual oleh Penjamin Emisi
6.   Kontrak Pendahuluan dengan Bursa Efek
7.   Public Expose
8.   Penanda-tanganan Perjanjian

1.    Pernyataan Pendaftaran
2.    Expose Terbatas di BAPEPAM
3.    Tanggapan atas :
§ Kelengkapan dokumen
§ Kecukupan dan kejelasan informasi
§ Keterbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen)
4.    Komentar tertulis dalam waktu 30 hari
5.    Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif
1.Penawaran oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Agen Penjual
2.Penjatahan kepada investor oleh sindikasi Penjamin Emisi dan emiten
3.Pengembalian dana (refund)
4.Distribusi efek kepada investor secara elektronik
1. Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
2. Perdagangan efek di Bursa Efek
1.  Laporan Berkala, misalnya laporan tahunan dan laporan tengah tahunan
2.  Laporan Kejadian Penting dan Relevan, misalnya akuisisi, pergantian direksi, dan lain-laian


Contoh dengan menggunakan PT. XY.
PT. XY melepas sahamnya dalam IPO sebesar 10%, dengan nilai per lembarnya setelah dianalisa oleh berbagai pihak sebesar 500 per lembar dan jumlah sahamnya 2 juta lembar saham, jadi total nilai saham sebesar Rp.500 x 2.000.000 lembar = 1 Miliar. Karena saham yang dilepas adalah 10% dan nilainya 1 Miliar, maka nilai perusahaan secara keseluruhan adalah 10 Miliar.
Pada saat IPO maka saham sebanyak 1 juta lembar dengan harga 500 rupiah per lembarnya dijual oleh PT. XY kepada publik / masyarakat dan PT. XY menerima uang sebesar 1 Miliar ke dalam kas perusahaan untuk digunakan dalam aktifitas operasional perusahaan. Sekarang 2 juta lembar saham itu sudah ada di tangan publik / masyarakat dan kemudian para pembeli tersebut bisa menjual kembali saham PT. XY ke bursa nah ini disebut perdagangan sekunder karena perdagangannya sudah tidak lagi antara masyarakat/investor dengan perusahaan tapi antara masyarakat/investor dengan masyarakat/investor sendiri yang dilakukan di bursa. Nah harga yang naik dan turun itu terjadi pada saat perdagangan sekunder antar masyarakat / investor.
Ssaham yang dijual hanya 10%
Sedangkan sisanya masih ada 90%.
Mari kita kembali ke perhitungan awal saat IPO,
  • Persentase saham yang di IPOkan: 10%
  • Harga per lembar: 500 rupiah
  • Jumlah lembar saham: 1 juta lembar
  • Nilai saham yang dijual: 500 rupiah x 2 juta lembar = 1 miliar
  • Nilai Perusahaan secara keseluruhan: 10 miliar
Saat harga saham menjadi 1000 per lembar
  • Persentase saham yang ada di bursa: 10%
  • Harga per lembar: 1000 rupiah
  • Jumlah lembar saham: 2 juta lembar
  • Nilai saham yang ada di bursa: 1000 rupiah x 2 juta lembar = 2 miliar
  • Nilai Perusahaan secara keseluruhan: 20 miliar
Terjadi perubahan nilai perusahaan yang tadinya hanya 10 miliar menjadi 20 miliar, saat terjadi kenaikan pada saham yang dijual dibursa maka harga 90% saham yang masih dipegang oleh PT. XY juga naik. Jika PT. XY kembali melepas sahamnya maka sahamnya akan dihargai sebesar 1000 per lembar.
Jika Anda adalah pendiri dan pemilik PT. XY dan Anda masih memegang 90% saham PT. XY, dalam waktu yang singkat harta Anda meningkat dua kali lipat. Di satu sisi mendapat dana untuk pengembangan usaha perusahaan, di sisi lain nilai perusahaan yang tadinya 10 miliar menjadi 20 miliar.
Jadi kalau begitu untuk mendapatkan manfaat kapitalisasi pasar, saat IPO jumlah saham yang dilepas tidak boleh terlalu banyak dong? Ya, betul, umumnya perusahaan melepas sahamnya di bawah 50% saat IPO, atau bahkan sudah diagendakan untuk dilepas secara bertahap, misalnya saat IPO akan dilepas 10%, kemudian jika kondisi pasar 'bagus' akan dilepas kembali 20%. Tapi jika saham yang dilepas juga terlalu sedikit, investor / masyarakat tidak akan terlalu tertarik sehingga bisa-bisa harga saham tidak naik setelah IPO malah turun, disinilah diperlukan keseimbangan antara kebutuhan dana perusahaan, kepentingan pemilik awal PT. XY dan kepentingan investor / masyarakat.

ANDA BERMINAT UNTUK IPO?
Perkenalkan Kami adalah PT. SEAVI Advent  Private Equity.
Kami membantu mendanai Perusahaan yang mau ekspansi dengan dana dari Rp.50-250 milliar dengan pertukaran exchangeable bond tanpa bunga yang akan ditukar dalam bentuk saham saat IPO di bursa.

Kami mencari Perusahaan yang mau :
  • ekspansi
  • mencatatkan diri di bursa dalam 2-4 tahun ke depan
  • mempunyai profit minimal Rp.5 milliar.

Jika Anda tertarik dengan penawaran kerjasama dari kami, untuk info lebih jelasnya silahkan hubungi kami di kontak :
Andre (08998363776) 
email : 
ienjoybusiness@gmail.com
christiani.silvia@yahoo.com
                    
nb. Jika Anda membantu saya mencari Perusahaan yang mau bekerja sama dengan saya, kemudian terjadi kerjasama antara Perusahaan yang Anda tawarkan kepada Perusahaan saya, maka saya akan memberikan U$D 2500.

 Terimakasih


1 comment:

Unknown said...

Biasanya saham akan masuk ke pasar sekunder setelah melewati pasar primer atau pasar perdana dengan harga IPO. pojokinvestasi.com

Ingat :

Dilarang meniru tanpa ijin. :)