Wednesday, May 29, 2013

Standar Kompetensi Dokter Indonesia - FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL




Hai teman2 para koas atau Dokter2 Umum Se-Indonesia, kali ini saya menghadirkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diambil dari :
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Indonesian Medical Council
Jakarta 2012
Standar Kompetensi Dokter Indonesia ii
Edisi Kedua, 2012
Cetakan Pertama, Desember 2012

Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Sistematika
Penyakit di dalam daftar ini dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan.
Tingkat kemampuan yang harus dicapai:

Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan
penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A
 

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

1 Kekerasan tumpul 4A

2 Kekerasan tajam 4A
3 Trauma kimia 3A
4 Luka tembak 3A
5 Luka listrik dan petir 2
6 Barotrauma 2
7 Trauma suhu 2
8 Asfiksia 3A
9 Tenggelam 3A
10 Pembunuhan anak sendiri 3A
11 Pengguguran kandungan 3A
12 Kematian mendadak 3B
13 Toksikologi forensik 3A

No comments:

Ingat :

Dilarang meniru tanpa ijin. :)