Hai teman2 para koas atau Dokter2 Umum Se-Indonesia, kali ini saya
menghadirkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diambil dari :
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Indonesian Medical Council
Jakarta 2012
Standar Kompetensi Dokter
Indonesia ii
Edisi
Kedua, 2012
Cetakan
Pertama, Desember 2012
Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Sistematika
Penyakit di dalam
daftar ini dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat
kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan.
Tingkat kemampuan yang
harus dicapai:
Tingkat
Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu
mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang
paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit
tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan
dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat
Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang
paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu
menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat
Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang
bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat
bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti
sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat
darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan
pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi
penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti
sesudah kembali dari rujukan.
Tingkat
Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu
membuat diagnosis klinik dan melakukan
penatalaksanaan
penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang
dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi
(kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan
Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan
demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
1 Kekerasan tumpul 4A
2 Kekerasan tajam 4A
3 Trauma kimia
3A
4 Luka tembak
3A
5 Luka listrik
dan petir 2
6 Barotrauma 2
7 Trauma suhu
2
8 Asfiksia 3A
9 Tenggelam 3A
10 Pembunuhan
anak sendiri 3A
11 Pengguguran
kandungan 3A
12 Kematian
mendadak 3B
13 Toksikologi
forensik 3A
No comments:
Post a Comment