Thursday, May 30, 2013

Standar Kompetensi Dokter Indonesia - Psikiatri


Hai teman2 para koas atau Dokter2 Umum Se-Indonesia, kali ini saya menghadirkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diambil dari : 

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Indonesian Medical Council
Jakarta 2012
Standar Kompetensi Dokter Indonesia ii
Edisi Kedua, 2012
Cetakan Pertama, Desember 2012

Standar Kompetensi Dokter Indonesia 
 
Sistematika
Penyakit di dalam daftar ini dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan.
Tingkat kemampuan yang harus dicapai:


Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk
3A. Bukan gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.
3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan
penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A

PSIKIATRI
1Delirium yang tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya 3A
2 Intoksikasi akut zat psikoaktif 3B
3 Adiksi/ketergantungan Narkoba 3A
4 Delirium yang diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya 3A
5 Skizofrenia 3A
6 Gangguan waham 3A
7 Gangguan psikotik 3A
8 Gangguan skizoafektif 3A
9 Gangguan bipolar, episode manik 3A
10 Gangguan bipolar, episode depresif 3A
11 Gangguan siklotimia 2
12 Depresi endogen, episode tunggal dan rekuran 2
13 Gangguan distimia (depresi neurosis) 2
14 Gangguan depresif yang tidak terklasifikasikan 2
15 Baby blues (post-partum depression) 3A
16 Agorafobia dengan/tanpa panik 2
17 Fobia sosial 2
18 Fobia spesifik 2
19 Gangguan panik 3A
20 Gangguan cemas menyeluruh 3A
21 Gangguan campuran cemas depresi 3A
22 Gangguan obsesif-kompulsif 2
23 Reaksi terhadap stres yg berat, & gangguan penyesuaian 2
24 Post traumatic stress disorder 3A
25 Gangguan disosiasi (konversi) 2
26 Gangguan somatoform 4A
27 Trikotilomania 3A
28 Gangguan kepribadian 2
29 Gangguan identitas gender 2
30 Gangguan preferensi seksual 2
31 Gangguan perkembangan pervasif 2
32 Retardasi mental 3A
33 Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif (termasuk autisme) 2
34 Gangguan tingkah laku (conduct disorder) 2
35 Anoreksia nervosa 2
36 Bulimia 2
37 Pica 2
38 Gilles de la tourette syndrome 2
39 Chronic motor of vocal tics disorder 2
40 Transient tics disorder 3A
41 Functional encoperasis 2
42 Functional enuresis 2
43 Uncoordinated speech 2
44 Parafilia 2
45 Gangguan keinginan dan gairah seksual 3A
46Gangguan orgasmus, termasuk gangguan ejakulasi (ejakulasi dini)3A
47Sexual pain disorder (termasuk vaginismus,diparenia) 3A
48 Insomnia 4A
49 Hipersomnia 3A
50 Sleep-wake cycle disturbance 2
51 Nightmare 2
52 Sleep walking 2

No comments:

Ingat :

Dilarang meniru tanpa ijin. :)